KPK Periksa Menko Perekonomian Era Megawati untuk Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (4/5), penyidik KPK memanggil Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan atas menko perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk kepentingan penyidikan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syaferyddin A Temenggung. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin, red),” kata Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan Syafuddin sebagai tersangka. dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,7 triliun. KPK pun menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
- SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop
- MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- Maqdir Ismail: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Melanggar HAM
- Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim