KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Bank Century

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka kasus itu.
"Miranda diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI ini sudah memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 10.35 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Miranda menyatakan dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Century. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Kasus Century," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI