KPK Periksa Miranda Lagi di Kasus Century

KPK Periksa Miranda Lagi di Kasus Century
Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (8/10). Miranda menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan korupsi dana bailout untuk Bank Century. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu diperiksa  sebagai saksi untuk Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Miranda telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 11.59 WIB dengan diantar mobil tahanan. Miranda tampak mengenakan blazer dan rok putih.

Meski begitu, Miranda tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya di KPK. Dia hanya mengaku sehat. "Saya sehat," kata Miranda.

Sebelumnya, Miranda pernah dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat (4/10) lalu. Namun, saat itu dia mengaku belum menjalani proses pemeriksaan. "Belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi jadi saya belum sempat diperiksa," kata Miranda.

KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi Gubernur BI itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News