KPK Periksa Miranda Lagi di Kasus Century

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan korupsi dana bailout untuk Bank Century. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Miranda telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 11.59 WIB dengan diantar mobil tahanan. Miranda tampak mengenakan blazer dan rok putih.
Meski begitu, Miranda tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya di KPK. Dia hanya mengaku sehat. "Saya sehat," kata Miranda.
Sebelumnya, Miranda pernah dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat (4/10) lalu. Namun, saat itu dia mengaku belum menjalani proses pemeriksaan. "Belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi jadi saya belum sempat diperiksa," kata Miranda.
KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi Gubernur BI itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi