KPK Periksa MS Kaban
Selasa, 24 November 2009 – 13:04 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan travel cek Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku menerima suap sebesar Rp500 juta dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Agus juga mengatakan duit tersebut mengalir pada sejumlah anggota DPR.
Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan MS Kaban adalah sebagai saksi. Kehadiran Kaban ini luput dari kejaran wartawan dan diduga masuk gedung pemberantasan korupsi melalui pintu samping.
Baca Juga:
"Statusnya masih saksi," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11)
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan travel cek Rp500 juta
BERITA TERKAIT
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
- Dukung Ketahanan Pangan, Kemdiktisaintek Galakkan Riset & Inovasi Benih Unggul
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti