KPK Periksa Nazar Terkait Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel

KPK Periksa Nazar Terkait Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel
KPK Periksa Nazar Terkait Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).

Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan Nazaruddin diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Senin (6/10). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News