KPK Periksa Nazaruddin Terkait PLTS

KPK Periksa Nazaruddin Terkait PLTS
KPK Periksa Nazaruddin Terkait PLTS
JAKARTA - Setelah memeriksa Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni. "Diperiksa untuk tersangka NSW," katanya, Rabu (3/10).

Keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus PLTS yang menjerat istrinya ini bakal menyeret banyak pihak, seperti pada kasus Wisma Atlit Sea Games. Pasalnya, Nazar juga sudah mengungkap ke penyidik mengenai keterlibatan mantan Menakertrans, Erman Suparno.

Bahkan Nazaruddin juga kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wasejken PD, Saan Mustofa. Ketiganya terlibat dalam pertemuan di rumah Erman yang juga dihadiri Nazaruddin.

JAKARTA - Setelah memeriksa Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News