KPK Periksa Nazaruddin Terkait PLTS
Rabu, 03 Oktober 2012 – 10:42 WIB
JAKARTA - Setelah memeriksa Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni. "Diperiksa untuk tersangka NSW," katanya, Rabu (3/10).
Keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus PLTS yang menjerat istrinya ini bakal menyeret banyak pihak, seperti pada kasus Wisma Atlit Sea Games. Pasalnya, Nazar juga sudah mengungkap ke penyidik mengenai keterlibatan mantan Menakertrans, Erman Suparno.
Bahkan Nazaruddin juga kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wasejken PD, Saan Mustofa. Ketiganya terlibat dalam pertemuan di rumah Erman yang juga dihadiri Nazaruddin.
JAKARTA - Setelah memeriksa Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang