KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk dua Warga Negara (WN) Malaysia yang ikut membantu kepulangannya ke Indonesia 12 Juni 2012 lalu. Sebelumnya dugaan atas keterlibatan dua warga negara (WN) Malaysia, R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi yang ikut membantu Neneng pulang ke Indonesia melalui jalur laut semakin diperkuat oleh pernyataan pembantu rumah tangga Neneng, bernama Camilah.
Neneng terlihat sudah tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 Wib. Seperti biasa, istri M Nazaruddin yang sejak ditangkap KPK mengenakan jilbab dan sekaligus menutup wajahnya dengan cadar. Dia juga tidak komentar sama sekali saat dicecar wartawan dengan pertanyaan soal kasus PLTS.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Neneng diperiksa sebagai saksi untuk dua WN Malaysia, yakni R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. "Neneng sebagai saksi. Kasus dua WN Malaysia itu," jawab Johan Budi, Jumat (22/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata