KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia

KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Neneng Sri Wahyuni. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk dua Warga Negara (WN) Malaysia yang ikut membantu kepulangannya ke Indonesia 12 Juni 2012 lalu.

Neneng terlihat sudah tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 Wib. Seperti biasa, istri M Nazaruddin yang sejak ditangkap KPK mengenakan jilbab dan sekaligus menutup wajahnya dengan cadar. Dia juga tidak komentar sama sekali saat dicecar wartawan dengan pertanyaan soal kasus PLTS.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Neneng diperiksa sebagai saksi untuk dua WN Malaysia, yakni R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. "Neneng sebagai saksi. Kasus dua WN Malaysia itu," jawab Johan Budi, Jumat (22/6).

Sebelumnya dugaan atas keterlibatan dua warga negara (WN) Malaysia, R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi yang ikut membantu Neneng pulang ke Indonesia melalui jalur laut semakin diperkuat oleh pernyataan pembantu rumah tangga Neneng, bernama Camilah.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News