KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk dua Warga Negara (WN) Malaysia yang ikut membantu kepulangannya ke Indonesia 12 Juni 2012 lalu. Sebelumnya dugaan atas keterlibatan dua warga negara (WN) Malaysia, R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi yang ikut membantu Neneng pulang ke Indonesia melalui jalur laut semakin diperkuat oleh pernyataan pembantu rumah tangga Neneng, bernama Camilah.
Neneng terlihat sudah tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 Wib. Seperti biasa, istri M Nazaruddin yang sejak ditangkap KPK mengenakan jilbab dan sekaligus menutup wajahnya dengan cadar. Dia juga tidak komentar sama sekali saat dicecar wartawan dengan pertanyaan soal kasus PLTS.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Neneng diperiksa sebagai saksi untuk dua WN Malaysia, yakni R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. "Neneng sebagai saksi. Kasus dua WN Malaysia itu," jawab Johan Budi, Jumat (22/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan