KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia

KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Neneng Sri Wahyuni. Foto: dok/JPNN
Tim KPK yang sudah menerima informasi kepulangan Neneng kemudian membuntuti sampai ke rumah Neneng di Pejaten, dan sekitar pukul 15.30 Wib, tim langsung menangkapnya. Sedangkan dua WN Malaysia ditangkap di sebuah hotel daerah Senen. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News