KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:34 WIB
Tim KPK yang sudah menerima informasi kepulangan Neneng kemudian membuntuti sampai ke rumah Neneng di Pejaten, dan sekitar pukul 15.30 Wib, tim langsung menangkapnya. Sedangkan dua WN Malaysia ditangkap di sebuah hotel daerah Senen. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan