KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:34 WIB

Neneng Sri Wahyuni. Foto: dok/JPNN
Tim KPK yang sudah menerima informasi kepulangan Neneng kemudian membuntuti sampai ke rumah Neneng di Pejaten, dan sekitar pukul 15.30 Wib, tim langsung menangkapnya. Sedangkan dua WN Malaysia ditangkap di sebuah hotel daerah Senen. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional