KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono
![KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/07/mantan-kepala-kantor-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-di-p4oi.jpg)
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/.
Penyidik KPK sudah memeriksa Nurlina Burhanuddin Istrinya Andhi Pramono, eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar terkait aset.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto