KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Senin, 30 Juli 2012 – 12:24 WIB
Tersangka DK (Deddy Kusdinar) merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Dalam proyek Hambalang, Deddy diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Opleh KPK, DK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal.
PT Dutasari mendapat job mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Namun proses pengadaan barang dan jasa Hambalang ini diduga terjadi korupsi dan saat ini telah ditangani oleh KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka dalam skandal megaproyek Habalang, kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital