KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Senin, 30 Juli 2012 – 12:24 WIB

KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Tersangka DK (Deddy Kusdinar) merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Dalam proyek Hambalang, Deddy diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Opleh KPK, DK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal.
PT Dutasari mendapat job mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Namun proses pengadaan barang dan jasa Hambalang ini diduga terjadi korupsi dan saat ini telah ditangani oleh KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka dalam skandal megaproyek Habalang, kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah