KPK Periksa Pejabat Dephut
Selasa, 11 Agustus 2009 – 11:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut tahun 2007. Kali ini, giliran pejabat Departemen Kehutanan (Dephut), Surani Nanie, Selasa (11/8) diperiksa tim penyidik.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait berbagai alat bukti setelah penggeledahan kantor PT Masaro Radiokom, serta di DPR kantornya Yusuf Erwin Faisal, narapidana terkait kasus Tanjung Api Api (TAA).
Baca Juga:
"Hari ini, ibu Surani Nanie, kepala pusat pengendalian pembangunan kehutanan regional wilayah III, pejabat Dephut. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (11/8) kepada para wartawan.
Surani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, yang diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI. Proyek SKRT ini nilainya sekitar Rp730 miliar.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP