KPK Periksa Pejabat Dephut

KPK Periksa Pejabat Dephut
KPK Periksa Pejabat Dephut
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut tahun 2007. Kali ini, giliran pejabat Departemen Kehutanan (Dephut), Surani Nanie, Selasa (11/8) diperiksa tim penyidik.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait berbagai alat bukti setelah penggeledahan kantor PT Masaro Radiokom, serta di DPR kantornya Yusuf Erwin Faisal, narapidana terkait kasus Tanjung Api Api (TAA).

"Hari ini, ibu Surani Nanie, kepala pusat pengendalian pembangunan kehutanan regional wilayah III, pejabat Dephut. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (11/8) kepada para wartawan.

Surani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, yang diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI. Proyek SKRT ini nilainya sekitar Rp730 miliar.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News