KPK Periksa Pejabat Dephut
Selasa, 11 Agustus 2009 – 11:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut tahun 2007. Kali ini, giliran pejabat Departemen Kehutanan (Dephut), Surani Nanie, Selasa (11/8) diperiksa tim penyidik.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait berbagai alat bukti setelah penggeledahan kantor PT Masaro Radiokom, serta di DPR kantornya Yusuf Erwin Faisal, narapidana terkait kasus Tanjung Api Api (TAA).
Baca Juga:
"Hari ini, ibu Surani Nanie, kepala pusat pengendalian pembangunan kehutanan regional wilayah III, pejabat Dephut. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (11/8) kepada para wartawan.
Surani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, yang diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI. Proyek SKRT ini nilainya sekitar Rp730 miliar.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul