KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan tersangka Mantan Mensos Juliari P Batubara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum