KPK Periksa Pejabat Setneg Terkait Kasus Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Humas Sekretariat Negara RI, Masrokhan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Selasa (24/6).
Masrokhan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang menjadi tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni driver PT Anugerah Nusantara Herry Sunandar, pihak swasta bernama Desst Yuliawati, dan Dosen Universitas Parahyangan Paulus Pramono Rahardjo. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. "Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Humas Sekretariat Negara RI, Masrokhan terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025