KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
![KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaa terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie pada Jumat (23/8).
Dia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK terus mengusut kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, ASDP Terapkan Tiket Online Ferizy di 40 Pelabuhan
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law