KPK Periksa Pengacara Kondang Teuku Nasrullah
![KPK Periksa Pengacara Kondang Teuku Nasrullah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Teuku Nasrullah, Kamis (13/3).
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Selain Nasrullah, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fajar yang berprofesi sebagai advokat. Saksi lainnya yang diperiksa adalah dua pihak swasta bernama Siti Halimah alias Iim dan Qurrotul Aini serta Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama A. Farid Asyari.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- BAZNAS Siap Bangun Kembali Gaza, Salurkan Rp 120 Miliar untuk Palestina
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Semua Aliansi Global untuk Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penghuni Terbanyak Menunggak Uang Sewa di Rusun Marunda, Totalnya Sebegini
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025