KPK Periksa Pengacara sebagai Saksi Kasus Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini (5/5), komisi antirasuah itu memanggil pengacara Anton Taufik sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pengacara kondang Elza Syarief pernah menyebut Anton menemui anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi penting dalam kasus e-KTP. Anton merupakan anak buah pengacara Rudy Alfonso yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Meski demikian, Elza mengaku tidak mengetahui materi pembicaraan antara Anton dan Miryam. Namun, pertemuan antara Anton dengan Miryam diduga untuk membahas soal keterangan anggota DPR dari Partai Hanura itu dalam sidang kasus e-KTP.
Pada 25 April lalu, KPK juga telah menggeledah rumah Anton Taufik di Jalan Lontar, Lenteng Agung. KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik