KPK Periksa Pengusaha Tambang Sultra Terkait Kasus Nur Alam

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara George Hutama Riswantyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam.
Berdasarkan penelusuran, George merupakan pemilik PT Kembar Emas Sultra, salah satu perusahaan pertambangan dan logam di Sultra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/11).
Ini bukan pertama kalinya George dipanggil KPK. Sebelumnya, pengusaha ini pernah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Terakhir pada Kamis 29 September 2016.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.
Nur mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.
Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara George Hutama Riswantyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai