KPK Periksa Penyidik Polri
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyidik perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesmas di Dinkes Subang 2014, H.U Yusuf Hamdani.
Selain itu, KPK juga memanggil penyidik Polri, Rohadi untuk diperiksa sebagai saksi gratifikasi yang menjerat Ojang.
Tak cuma itu, penyidik juga menggarap Lenih Marliani, tersangka suap pengamanan perkara BPJS Subang di Kejati Jabar sebagai saksi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/5).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka gratifikasi, dan suap pengamanan perkara di Kejati Jabar.
Ojang terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah tersangka lain. Lembaga antirasuah terus mengembang penyidikan kasus ini. Sejumlah barang berharga yang diduga hasil gratifikasi Ojang sudah disita penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik. Hari ini, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap