KPK Periksa Perantara Gatot dengan Mantan Sekjen NasDem
jpnn.com - JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan penyanyi era '90-an Francisca Insani Rahesti. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut yang melibatkan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Senin (19/10).
Bekas penyanyi latar grup musik kawakan KLa Project itu adalah teman kuliah Rio di Universitas Brawijaya. Dia disebut-sebut sebagai perantara Rio dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang menjadi pihak penyuap dalam perkara ini.
Sisca sedianya diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Namun advokat di kantor hukum OC Kaligis and Associates itu berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwal ulang menjadi hari ini.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Rio Capella diduga menerima suap dari Gatot dan Evy. Pemberian uang haram itu untuk mengamankan penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Kejagung dan Kejati Sumut.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail akui bahwa kliennya pernah menerima uang senilai Rp200 juta. Namun menurutnya, uang haram tersebut berasal dari teman Rio semasa kuliah.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," jelas Maqdir kepada wartawan di KPK, Jumat (16/10) lalu. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan penyanyi era '90-an Francisca Insani Rahesti. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers