KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu

KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang dilakukan oleh penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, terutama dari sektor bisnis dan pemerintahan.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Edhie Santosa Rahardja, pengurus PT Ratu Samban Mining; Junaidi Leonardo, yang berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras; serta Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana; Yanto, pengurus PT Ferto Rejang; serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News