KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu
Kamis, 20 Februari 2025 – 13:55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik. (tan/jpnn)
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap