KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu

KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik. (tan/jpnn)


Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News