KPK Periksa Petinggi Bank Mutiara untuk Kasus UI
Senin, 22 Juli 2013 – 12:30 WIB
TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar ini. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, terus digeber Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya