KPK Periksa Petinggi Bank Mutiara untuk Kasus UI

KPK Periksa Petinggi Bank Mutiara untuk Kasus UI
KPK Periksa Petinggi Bank Mutiara untuk Kasus UI
TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, terus digeber Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News