KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
Selasa, 26 Juni 2012 – 10:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Para pejabat BUMN tersebut adalah kepala cabang IX PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Nugroho Agung Sanyoto, Kepala Divisi SDM PT PP (persero), Taufik Hidayat dan kepala divisi konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Acin, ajudan Kahar Muzakir.
"Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (26/6).
Sebelumnya Johan memang mengatakan bahwa KPK terus mengembangan penyidikan dalam kasus suap PON Riau ini, bahkan ada dugaan juga terjadi suap dari Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Riau dan perusahaan BUMN selaku konsorsium pembangunan venue PON Riau kepada anggota DPRD Riau.
Seperti diketahui Senin (25/6) kemarin, KPK juga sudah memeriksa karyawan dari PT Adhi Karya, diantaranya Akunting Departemen, Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I, M Arief Taufiqurahman dan Departemen finansial, Anis Anjani.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
- Pererat Hubungan Kabinet Merah Putih, Prabowo Gelar Jamuan Santap Malam