KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
Selasa, 26 Juni 2012 – 10:22 WIB

KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Para pejabat BUMN tersebut adalah kepala cabang IX PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Nugroho Agung Sanyoto, Kepala Divisi SDM PT PP (persero), Taufik Hidayat dan kepala divisi konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Acin, ajudan Kahar Muzakir.
"Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (26/6).
Sebelumnya Johan memang mengatakan bahwa KPK terus mengembangan penyidikan dalam kasus suap PON Riau ini, bahkan ada dugaan juga terjadi suap dari Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Riau dan perusahaan BUMN selaku konsorsium pembangunan venue PON Riau kepada anggota DPRD Riau.
Seperti diketahui Senin (25/6) kemarin, KPK juga sudah memeriksa karyawan dari PT Adhi Karya, diantaranya Akunting Departemen, Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I, M Arief Taufiqurahman dan Departemen finansial, Anis Anjani.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON
BERITA TERKAIT
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya