KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
Selasa, 26 Juni 2012 – 10:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Para pejabat BUMN tersebut adalah kepala cabang IX PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Nugroho Agung Sanyoto, Kepala Divisi SDM PT PP (persero), Taufik Hidayat dan kepala divisi konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Acin, ajudan Kahar Muzakir.
"Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (26/6).
Sebelumnya Johan memang mengatakan bahwa KPK terus mengembangan penyidikan dalam kasus suap PON Riau ini, bahkan ada dugaan juga terjadi suap dari Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Riau dan perusahaan BUMN selaku konsorsium pembangunan venue PON Riau kepada anggota DPRD Riau.
Seperti diketahui Senin (25/6) kemarin, KPK juga sudah memeriksa karyawan dari PT Adhi Karya, diantaranya Akunting Departemen, Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I, M Arief Taufiqurahman dan Departemen finansial, Anis Anjani.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan