KPK Periksa Petinggi BUMN Penggarap PON
Selasa, 26 Juni 2012 – 10:22 WIB
Ditambah lagi, sebelumnya pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani pernah menyebutkan kalau uang suap Rp900 juta yang diserahkan kepada kliennya berasal dari iuran tiga perusahaan pelat merah yang menjadi konsorsium pemenang tender pembangunan venue PON, yakni PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat BUMN yang terkait dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun