KPK Periksa Petrus Salestinus di Kasus Rohadi
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Petrus Salestinus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10). Petrus akan digarap sebagai saksi gratifikasi dan pencucian uang tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Dia diperiksa untuk tersangka R," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (7/10).
Selain Petrus, penyidik juga memanggil pengusaha Iwan Muliana Samosir, Dody Permana dan Victor Uly Silitonga. "Mereka juga diperiksa untuk R," kata Yuyuk.
Rohadi dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Belakangan KPK menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan pengacara Kasman Sangaji. Dari penangkapan KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi.
Rohadi pun ditetapkan juga sebagai tersangka gratifikasi. Belakangan KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset diduga hasil pencucian uang Rohadi sudah disita penyidik komisi antirasuah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Petrus Salestinus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10). Petrus akan digarap sebagai saksi gratifikasi dan pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi