KPK Periksa Politikus Partai Hanura
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang W. Soeharto, politikus asal Partai Hanura.
Bambang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nonaktif, Subri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan (Bambang W. Soeharto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Bambang sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan batik cokelat. Namun Bambang tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya.
Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Along sebagai saksi untuk Subri. Along pun sudah memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu.
Bambang mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan dikonfrontir dengan Along atau tidak. "Belum tahu saya," ujarnya seraya masuk ke ruang steril KPK.
Bambang merupakan bos PT Pantai Aan. Ia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang W. Soeharto, politikus asal Partai Hanura. Bambang diperiksa
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah