KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Suap
jpnn.com - JAKARTA - KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, Selasa (12/4). Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kemenpupera. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa untuk DWP," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (12/4). Selain Yudi, KPK juga memeriksa Damayanti dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diduga KPK akan mengkonfrontir keterangan Yudi dan Damayanti.
KPK menetapkan Damayanti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka. Saat bersaksi dalam persidangan atas Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4) kemarin, Damayanti menyebut sejumlah koleganya di Komisi V yang diduga menerima suap kasus yang menjeratnya.
"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," kata Damayanti di persidangan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat