KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP

KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP
KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindo  dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (16/12).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

"Yang bersangkutan (Tri Siwindono) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Menurut Priharsa, keterangan Tri diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Tri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto, dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Priharsa.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Antonio. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," ucap Priharsa.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rouf, dan Antonio.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindo  dalam kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News