KPK Periksa Putri Sulung SDA

KPK Periksa Putri Sulung SDA
KPK Periksa Putri Sulung SDA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PPP Kartika Yudhisti, Rabu (28/1). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka  mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/1).

Kartika adalah putri sulung Suryadharma Ali. Anggota Komisi I ini disebut-sebut menikmati perjalanan haji gratis bersama sejumlah pihak dari dugaan penyalahgunaan kewenangan Suryadhma Ali.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus itu sejak, Kamis, 22 Mei 2014 atau saat masih menjabat Menteri Agama. Suryadhrma dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2012-2013.

SDA ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PPP Kartika Yudhisti, Rabu (28/1). Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News