KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rasamala Aritonang, seorang karyawan swasta.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan