KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rasamala Aritonang, seorang karyawan swasta.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF