KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka
Selasa, 27 Agustus 2013 – 11:44 WIB

KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/8).
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?