KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka
Selasa, 27 Agustus 2013 – 11:44 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/8).
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?