KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias
Kamis, 02 Desember 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Rabu (1/12), ada tiga saksi yang dimintai keterangan.
Berdasarkan rilis resmi Bagian Humas KPK, ketiga saksi itu adalah Dedy Suardy dari swasta dan Amran dari inspektorat Pemkab Langkat. Satu lagi, saksi yang sudah menjadi langganan KPK, yakni mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga.
Penyidik KPK juga mulai melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Nias senilai Rp9,4 miliar, dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Syamsul Maarif, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dudhyandono, asisten bencana alam kementrian koordinator kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Selasa (30/11), lima saksi kasus Langkat dimintai keteranga. Kelima saksi itu adalah Syarifudin Basyir dan Sama Mesa, keduanya mantan anggota DPRD Langkat. Tiga yang lain adalah Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Syahrial, dan Supriyadi dari swasta. Terakhir, lagi-lagi mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga juga dikorek keterangannya.
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Rabu (1/12), ada tiga
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah