KPK Periksa Saksi Pertama Penyidikan Skandal Century
Senin, 17 Desember 2012 – 12:55 WIB
Dalam surat No 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen. Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.
Pada rapat Panitia Angket tahun lalu, Zainal juga mengatakan tidak menyetujui pemberian pinjaman ke Century dengan alasan kondisi keuangan bank itu sudah rusak dan pinjaman tidak bakal membantu keuangan mereka. Namun, fasilitas pinjaman tetap dikucurkan dan Zainal dicopot dari posisinya menjadi tenaga peneliti. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai setel kenceng menangani dugaan kasus korupsi skandal Bank Century. Komisi yang dipimpin Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran