KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:00 WIB

KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi
Dalam kasus ini, Deddy merupakan tersangka pertama. Sebagai PPK, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia termasuk yang menyebut bahwa sebagai menteri Pengguna Anggaran, Andi bertanggungjawab penuh dan mengetahui seluk beluk proyek Hambalang tersebut. Pasalnya, Andi selalu mendapat laporan terkait proyek dari mantan Sesmenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran, Wafid Muharram. (flo/jpnn).
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk segera memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Mallaranegeng yang telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa