KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi

KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi
KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi
Dalam kasus ini, Deddy merupakan tersangka pertama. Sebagai PPK, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia termasuk yang menyebut bahwa sebagai menteri Pengguna Anggaran, Andi bertanggungjawab penuh dan mengetahui seluk beluk proyek Hambalang tersebut. Pasalnya, Andi selalu mendapat laporan terkait proyek dari mantan Sesmenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran, Wafid Muharram. (flo/jpnn).


JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk segera memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Mallaranegeng yang telah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News