KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:00 WIB
Dalam kasus ini, Deddy merupakan tersangka pertama. Sebagai PPK, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia termasuk yang menyebut bahwa sebagai menteri Pengguna Anggaran, Andi bertanggungjawab penuh dan mengetahui seluk beluk proyek Hambalang tersebut. Pasalnya, Andi selalu mendapat laporan terkait proyek dari mantan Sesmenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran, Wafid Muharram. (flo/jpnn).
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk segera memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Mallaranegeng yang telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi