KPK Periksa Saksi Soal Tanah Luthfi
Selasa, 21 Mei 2013 – 16:00 WIB
JAKARTA -- Seorang saksi dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Yopie Sangkot Batubara, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/5). Ia mengatakan, tanah itu dijual pada tahun 2004. Nilainya, ia menyebutkan, hanya ratusan juta rupia saja. "Saya tidak ingat, sudah lama," terangnya.
Yopie digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Yopie mengaku ditanya Penyidik KPK, soal harta Luthfi berupa tanah dua hektar di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
"Saya sebagai saksi LHI, ditanya soal tanah. Saya menjual tanah, bukan sama Pak LHI (tapi) sama orang, Ahmad Said di Leuwiliang sekitar dua hektar," ujarnya, kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (21/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Seorang saksi dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Yopie Sangkot Batubara,
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN