KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Emir Moeis
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung. Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 untuk Emir pada 20 Juli 2012 lalu, namun hingga saat ini politisi berbadan tambun itu belum sekalipun diperiksa.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu rencananya akan memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gumilan, Kamis (14/2) dalam kapasitas sebagai saksi untuk Emir Moeis.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa pegawai PLN atas nama Tunggono sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan itu. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izerdik Emir Moeis)," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045