KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Emir Moeis
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:46 WIB

KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Emir Moeis
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung. Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 untuk Emir pada 20 Juli 2012 lalu, namun hingga saat ini politisi berbadan tambun itu belum sekalipun diperiksa.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu rencananya akan memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gumilan, Kamis (14/2) dalam kapasitas sebagai saksi untuk Emir Moeis.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa pegawai PLN atas nama Tunggono sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan itu. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izerdik Emir Moeis)," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri