KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Emir Moeis
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung. Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 untuk Emir pada 20 Juli 2012 lalu, namun hingga saat ini politisi berbadan tambun itu belum sekalipun diperiksa.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu rencananya akan memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gumilan, Kamis (14/2) dalam kapasitas sebagai saksi untuk Emir Moeis.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa pegawai PLN atas nama Tunggono sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan itu. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izerdik Emir Moeis)," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan