KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI

KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

"Hari ini kami memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Adapun saksi yang dipanggil adalah Satori, Anggota DPR dan Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa dari total program dan anggaran yang disediakan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Penggeledahan tersebut mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Pihak BI menyatakan akan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini melibatkan penunjukan yayasan tertentu untuk menyalurkan dana CSR. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Beberapa temuan menunjukkan adanya pengajuan dana CSR dengan dokumentasi yang tidak valid, seperti penggunaan foto rumah yang sama dari berbagai sudut untuk beberapa kali pertanggungjawaban.

Hingga Januari 2025, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI. (tan/jpnn)


Adapun saksi yang dipanggil adalah Satori, Anggota DPR dan Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News