KPK Periksa Satu Saksi dari Pihak Swasta untuk Kasus Edhy Prabowo

KPK Periksa Satu Saksi dari Pihak Swasta untuk Kasus Edhy Prabowo
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk kasus suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kali ini, seorang pihak swasta bernama Hernawan Dwiyoko dijadwalkan bersaksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lainnya yaitu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP) .

Selain itu, tersangka lainnya adalah Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT). (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik KPK melanjutkan penyelidikan terkait kasus suap benih lobster dengan memanggil pihak swasta sebagai saksi Edhy Prabowo.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News