KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Jambi

KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Jambi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi pada Selasa (14/2).

Tiga anggota DPRD itu menjabat pada 2014-2019, yaitu Gusrizal, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah. Satu anggota DPRD lainnya merupakan legislator yang terlipih sejak 2014 hingga 2024, yaitu Nurhayati.

"Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain keempat orang itu, KPK juga memeriksa dua wiraswasta, yakni Tjandra Sofyan dan Ilham A. Julianto.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik KPK kepada para saksi.

Yang pasti, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

KPK memeriksa anggota DPRD Jambi dalam rangka menyidiki kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News