KPK Periksa Sekda Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Muhadi sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.25 WIB. Ia mengaku diperiksa dalam kasus Alkes Banten sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Selain Muhadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi, pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi.
Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP