KPK Periksa Sekda Kota Batu
jpnn.com, BATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi.
Selain Zadim, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri ini juga memanggil Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, Direktur PT Agric Rosan Jaua Vincentius Luhur Setia Handoyo, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Nugroho Widhyanto.
"Hari ini (22/3) bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (22/3).
Sebagai informasi, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK