KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).
Ali belum bisa memerinci terkait pemeriksaan dua jenderal di KKP ini.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di bank. Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Namun, Ali menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, jaminan tersebut tidak ada sama sekali.
KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi