KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).
Ali belum bisa memerinci terkait pemeriksaan dua jenderal di KKP ini.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di bank. Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Namun, Ali menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, jaminan tersebut tidak ada sama sekali.
KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan