KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Adriansyah Tersangka Suap Perizinan

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen DPR RI Winantuningtiyastiti telah selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam lebih sejak pukul 11.00 WIB.
Kepada wartawan, wanita yang akrab disapa Win itu mengaku ditanya mengenai kegiatan anggota Komisi IV DPR Adriansyah yang tak lain adalah tersangka dalam kasus ini.
"Soal kegiatannya (Adriansyah) di DPR apa, tugas-tugasnya di DPR. Begitu lah," kata Win di KPK, Kamis (30/4).
Dia tidak menjawab saat ditanya lebih jauh mengenai jalannya pemeriksaan. Pertanyaan-pertanyaan mengenai hal lainnya pun enggan dijawab perempuan berjilbab itu.
"Duh maaf, maaf, maaf," ujar Win sambil terus berjalan masuk ke mobil dinasnya dan langsung meninggalkan KPK.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku tidak tahu alasan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR dalam kasus ini. Namun, menurutnya, pemeriksaan itu wajar saja mengingat salah satu tersangkanya adalah seorang anggota dewan.
"Kalo detailnya saya gak tahu, tapi karena salah satu tersangkanya anggota DPR, mungkin seputar keanggotaan itu," ujar Priharsa saat dihubungi.
Untuk diketahui, Adriansyah diduga menerima suap dari Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. KPK mencurigai suap tersebut terkait izin usaha PT MMS di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
JAKARTA - Sekjen DPR RI Winantuningtiyastiti telah selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum