KPK Periksa Sekjen Kemenkes
Selasa, 13 Desember 2011 – 15:20 WIB
Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (fir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
- Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
- Membangun Diplomasi, TNI AL Berangkatkan Satgas Port Visit 2024 ke Negara Kawasan Pasifik Selatan
- Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Selatan Jabar-DIY
- Ponpes Didorong Lahirkan Santripreneur Lewat Sekolah Bisnis Pesantren