KPK Periksa Sekjen MK
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Janedjri sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya kepada wartawan yang menunggunya.
Selain Janedjri, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti di MK Kasianur Sidauruk dan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi