KPK Periksa Staf Ahli BPK

KPK Periksa Staf Ahli BPK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Kamis (14/4).

Dua saksi lain juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi suap penghentian penyelidikan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI. Dua saksi itu ialah Direktur Operasional PT Brantas Abipraya Syarif  dan Staf Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Khairiansyah Salman.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (14/4). 

Yuyuk menjelaskan, mereka akan digarap untuk tersangka yang diduga sebagai perantara suap, Marudut. Ini pemeriksaan Sudung dan Tomo untuk kedua kalinya. Dua jaksa ini sebelumnya sudah pernah diperiksa hingga pukul 5.00 pagi, pascaoperasi tangkap tangan KPK akhir Maret 2016 lalu.

 Selain itu, keduanya juga digarap tim Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil. Bahkan, Komisi Kejaksaan juga sudah mengagendakan pemeriksaan Sudung dan Tomo. 

Saat OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016, KPK meringkus Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang swasta bernama Marudut. Mereka diduga sebagai pemberi suap untuk oknum Kejati DKI Jakarta agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. (boy/jpnn)


 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News