KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
Jumat, 27 April 2012 – 15:14 WIB

KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
Dalam kasus ini, satu staf Dispora Riau bernama Eka Dharma Putra bersama karyawan PT PP, Rahmat Saputra tertangkap tangan memberikan suap senilai Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.
Baca Juga:
Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau. KPK juga sudah menetapkan Ketua Pansus DPRD Riau, M Dunir sebagai tersangka karena menurut keterangan M Faisal, uang itu akan diserahkan kepada M Dunir.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan