KPK Periksa Staf Gubernur Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Jumat (7/3).
Perempuan yang akrab disapa Iim ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Atut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3).
Bersama Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Golkar Provinsi Banten, Ulum. "Dia (Ulum) diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akil, Susi, dan Wawan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Jumat (7/3). Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM