KPK Periksa Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka ‎

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).
Sutan sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun ia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. Sutan hanya membenarkan dirinya diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal penahanan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan penahanan merupakan keputusan penyidik.
"Penahanan adalah kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," ujarnya.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Senin (6/10). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah