KPK Periksa Syamsul Arifin Lagi

KPK Periksa Syamsul Arifin Lagi
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin saat berada di dalam mobil tahanan KPK, beberapa waktu lalu. Foto : Dokumen JPNN
Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2010. Ia diduga melakukan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat priode 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara Rp 102,7 miliar.

Oleh KPK, Syamsul disangka korupsi dan menyalahgunakan wewenang, serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(mur/ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News