KPK Periksa Syamsul Arifin Lagi
Rabu, 19 Januari 2011 – 11:00 WIB

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin saat berada di dalam mobil tahanan KPK, beberapa waktu lalu. Foto : Dokumen JPNN
Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2010. Ia diduga melakukan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat priode 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara Rp 102,7 miliar.
Baca Juga:
Oleh KPK, Syamsul disangka korupsi dan menyalahgunakan wewenang, serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa